Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Visitor

9044

Online

Related Post

  • Tanda Jauh Dari Allah • Fatwa NU
  • Perkawinan • Aulia Izzatunisa
  • Jangan Suka Bohong • Fatwa NU
  • Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU
  • Muslimah Quotes - Nasehat Ayah