Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Comments

Visitor

9081

Online

Related Post

  • Tahu Kentang Pedas Krispi • Marimasak
  • Tayamum Karena Junub Ditengah Padang Pasir
  • Hadits Malik No. 1265
  • Hadits Bukhari No. 39
  • Bersungguh-sungguh Dalam Agama