Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i

Comments

Visitor

9082

Online

Related Post

  • 11 Istri Yang Menceritakan Sifat Suaminya
  • Salah Satu Doa Yang Sering Dibaca Rasulullah
  • 4 Adab Bertakziah • Fatwa NU
  • Gulai Cumi Bunting - Marimasak
  • Mencukur Kumis, Memanjangkan Jenggot