Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Visitor

9049

Online

Related Post

  • Mencaci Musuh Dengan Syair
  • Plecing Kangkung Khas Lombok - Marimasak
  • Resep Ayam Geprek Kuning - Marimasak
  • Memaafkan Pembunuh • Pembatalan Qisas
  • Percaya Pada Yang Ghaib