Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Visitor

9044

Online

Related Post

  • Ketika Neraka Menjadi Dingin Untuk Orang Yang Patuh Pada Allah
  • Umat Terbaik • Fatwa NU
  • Bingung Memilih Calon Suami - Ustadz Khalid Basalamah
  • Menghinakan Orang Kafir Dengan Syair
  • Jangan Melihat Paha