Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Visitor

9045

Online

Related Post

  • Nasi Gila • Marimasak
  • Malaikat Jibril Ikut Dalam Majelis Rasulullah
  • Doa Dicukupkan Rizki & Dibebaskan Dari Hutang
  • Dua Zakat • Fatwa NU
  • Kisah Pembunuh 100 Manusia Yang Bertobat