Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip




Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
- HR. Nasa'i

Comments

Visitor

9045

Online

Related Post

  • Berhenti Melakukan Ujaran Kebencian • Umat Muhammadiyah
  • Sedekah Yang Mungkin Tidak Banyak Orang Yang Tahu
  • Hadits Bukhari No. 152
  • Pizza Teflon Simple - Marimasak
  • Berharganya Waktu • Aulia Izzatunisa