Penjelasan Bangkai

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

(HR. Ibnu Majah)

Comments

Visitor

9045

Online

Related Post

  • Mukjizat Abdul Somad
  • Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU
  • DOA PENGANTIN DI MALAM PERTAMA • Fatwa NU
  • Emak Emak
  • Dzikir Untuk Terus Bersemangat